One Pacific Place 15th floor, Jln. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190 dan Ruko Depok Batavia No.19, Jln. Margonda Raya 1 Depok, Jawa Barat.
0812 8889 9948
info@jbdlegalshield.com

ID

EN

ID

EN

logo
Bahaya “Pinjam Nama” (Nominee)
Seorang warga negara asing membeli vila di Bali seharga tiga miliar rupiah

BAHAYA “PINJAM NAMA” (NOMINEE):

MENGAPA MENGATASNAMAKAN ASET KE ORANG LAIN BERISIKO TINGGI

Disusun Oleh:

Juventhy M. Siahaan, S.H., M.H.

Managing Partner, JBD Law Firm

I. Pendahuluan

Seorang warga negara asing membeli vila di Bali seharga tiga miliar rupiah. Agar dapat memiliki tanah secara penuh, ia meminta rekan WNI-nya untuk menjadi nama yang tercatat di sertifikat, dengan perjanjian tertulis di bawah tangan bahwa kendali dan manfaat ekonomis tetap di tangannya. Sepuluh tahun kemudian, rekan itu meninggal dunia. Ahli warisnya mengklaim bahwa tanah tersebut adalah warisan yang sah. Pengadilan, berdasarkan sertifikat yang ada, tidak dapat membuktikan sebaliknya.

Inilah risiko yang paling nyata dari skema yang dikenal sebagai nominee agreement atau “pinjam nama”: praktik di mana nama yang tercatat secara hukum sebagai pemilik aset bukanlah pemilik sebenarnya. Motifnya beragam, menghindari pembatasan kepemilikan asing, menjaga privasi kepemilikan, atau memenuhi persyaratan formal perusahaan. Namun di balik kemudahan yang tampak, skema ini menyimpan risiko hukum yang jauh lebih serius dari yang kebanyakan pihak sadari: kehilangan aset, pembatalan perjanjian, sengketa yang sulit dibuktikan, hingga implikasi pidana. Artikel ini mengulas mengapa skema nominee begitu berbahaya dan apa alternatif yang lebih aman.

II. Apa Itu Nominee dan Bagaimana Ia Bekerja

A. Konsep Dasar: Legal Ownership vs Beneficial Ownership

Nominee agreement adalah perjanjian di mana seseorang (nominee) memegang hak atas aset secara formal atas nama orang lain (beneficial owner atau pemilik manfaat). Dalam praktiknya, hubungan ini biasanya diatur melalui perjanjian tertulis atau bahkan sekadar kesepakatan lisan, di mana nominee menyatakan bahwa kepemilikannya hanya bersifat formal, sementara seluruh manfaat ekonomi dan kendali berada pada pihak lain. Namun secara hukum, yang diakui oleh sistem administrasi negara adalah nama yang tercantum dalam dokumen resmi, sertifikat, akta, atau daftar pemegang saham.

Perbedaan yang tampaknya sederhana ini memiliki implikasi yang sangat besar. Legal ownership (kepemilikan formal) adalah apa yang diakui hukum dan dapat ditegakkan di pengadilan. Beneficial ownership (kepemilikan substantif) adalah siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomi dari aset tersebut. Dalam skema nominee, keduanya berada pada orang yang berbeda, dan hukum Indonesia, dalam sebagian besar kasus, hanya mengakui yang pertama.

B. Tiga Bentuk Nominee yang Paling Umum di Indonesia

Skema nominee dijumpai dalam setidaknya tiga konteks yang berbeda. Pertama, kepemilikan tanah dan properti: tanah atau bangunan didaftarkan atas nama WNI, sementara pihak asing adalah pemilik sebenarnya yang membiayai dan mengendalikan properti tersebut. Kedua, kepemilikan saham PT: seseorang dicatatkan sebagai pemegang saham untuk memenuhi syarat minimal dua pendiri, sementara saham tersebut sesungguhnya dikuasai penuh oleh pihak lain. Ketiga, instrumen keuangan: rekening bank atau instrumen investasi diatasnamakan pihak lain meskipun pengendalian sebenarnya berada pada seseorang yang berbeda. Ketiga bentuk ini memiliki akar motif yang sama: mengakali batasan hukum yang seharusnya berlaku, dan itulah mengapa hukum Indonesia memandangnya dengan kecurigaan.

III. Status Hukum Nominee di Indonesia

A. Tiga Undang-Undang yang Relevan

Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur nominee agreement. Namun tiga undang-undang sektoral memberikan landasan yang jelas tentang status dan batasannya.

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menegaskan pembatasan kepemilikan tanah berdasarkan kewarganegaraan: Warga Negara Asing hanya diperbolehkan memiliki Hak Pakai dan Hak Sewa untuk Bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UUPA serta diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015. Skema nominee tanah yang menempatkan nama WNI di sertifikat untuk kepentingan WNA secara substantif merupakan penyelundupan hukum terhadap ketentuan ini.

Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). UUPM mengatur persyaratan kepemilikan dalam investasi asing. Penggunaan nominee untuk menguasai 100% saham PT oleh pihak asing melanggar ketentuan ini, karena UUPM mengharuskan investasi asing dilakukan melalui struktur yang diakui, termasuk PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Ketiga, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 48 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa saham diterbitkan atas nama pemiliknya. Penggunaan nominee pemegang saham berarti secara hukum pemilik sah saham adalah pihak yang namanya tercatat, bukan pihak di balik layar yang merasa sebagai pemilik sebenarnya. Perjanjian nominee saham yang dirancang untuk mengelabui ketentuan ini merupakan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan prinsip transparansi korporasi dan berisiko dinyatakan batal oleh pengadilan.

B. Konsekuensi Hukum: Batal Demi Hukum

Perjanjian nominee yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berisiko dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Ini bukan sekadar perjanjian yang tidak mengikat, batal demi hukum berarti perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal dan tidak dapat dijadikan dasar klaim apapun. Apabila suatu perjanjian nominee dinyatakan batal, pemilik sebenarnya tidak hanya kehilangan aset, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum untuk meminta ganti rugi atas kehilangan tersebut.

IV. Risiko Nyata Skema Nominee

A. Risiko Kehilangan Aset dan Penyalahgunaan

Risiko paling fundamental adalah kehilangan kendali atas aset secara yuridis. Karena aset tercatat atas nama nominee, ia memegang seluruh kewenangan hukum: dapat menjual, mengalihkan kepada pihak ketiga, atau bahkan menolak mengakui perjanjian informal di antara mereka. Pemilik sebenarnya yang tidak tercatat dalam dokumen formal berada dalam posisi hukum yang sangat lemah ketika sengketa dibawa ke pengadilan, hakim akan mengutamakan bukti formal yang menunjukkan siapa pemegang hak yang diakui negara, bukan kesepakatan di bawah tangan yang sulit diverifikasi.

Risiko ini semakin nyata dalam situasi yang tidak terduga: nominee meninggal dunia dan ahli warisnya mengklaim aset sebagai warisan yang sah; nominee mengalami perceraian dan aset masuk dalam harta bersama yang harus dibagi; nominee memiliki utang dan krediturnya mengincar aset sebagai jaminan pelunasan; atau nominee sekadar berubah pikiran dan menyangkal seluruh kesepakatan awal. Dalam semua skenario ini, pemilik sebenarnya menghadapi perjuangan hukum yang berat tanpa kepastian hasil.

B. Risiko Tambahan yang Tidak Kalah Serius

Selain risiko kehilangan aset, ada tiga risiko tambahan yang sering diabaikan. Pertama, nominee menanggung kewajiban hukum yang tidak ia sadari. Pihak yang secara formal tercatat sebagai pemilik dapat dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban perpajakan, sengketa dengan pihak ketiga, atau bahkan tanggung jawab pidana yang timbul dari pengelolaan aset tersebut, meskipun ia tidak pernah benar-benar mengendalikan atau menikmati manfaatnya. Kedua, potensi sengketa yang sangat kompleks. Karena perjanjian nominee umumnya bersifat tertutup dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, pembuktian di pengadilan menjadi sangat sulit. Situasi semakin rumit ketika nilai aset meningkat signifikan, relasi antar pihak memburuk, atau terjadi perubahan regulasi yang mempengaruhi status perjanjian. Ketiga, potensi implikasi pidana. Dalam kondisi tertentu, terutama ketika skema nominee digunakan untuk menghindari kewajiban pajak atau menyembunyikan kepemilikan yang seharusnya dilaporkan, para pihak dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam undang-undang perpajakan, tindak pidana pencucian uang, atau tindak pidana di bidang pasar modal.

V. Alternatif Legal yang Lebih Aman

A. Untuk Kepemilikan Properti oleh WNA

Warga negara asing yang ingin memiliki properti di Indonesia tidak harus terjebak dalam skema nominee, ada jalur yang sah dan memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat. Hak Pakai berdasarkan Pasal 41 UUPA memberikan WNA hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah selama jangka waktu tertentu (dapat diperpanjang). Hak ini dapat didaftarkan secara resmi dan memberikan perlindungan hukum yang sah. Hak Sewa untuk Bangunan adalah alternatif lain untuk penggunaan bangunan dalam jangka panjang. Kedua jalur ini memang memberikan jenis hak yang berbeda dari Hak Milik, namun keduanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang sesungguhnya, yang tidak pernah bisa diberikan oleh skema nominee.

B. Untuk Investasi dan Kepemilikan Usaha

Bagi pihak asing yang ingin berinvestasi atau mengendalikan usaha di Indonesia, pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah jalur yang paling tepat. PT PMA memungkinkan kepemilikan asing secara resmi dalam batasan yang diizinkan oleh Daftar Positif Investasi, dengan struktur yang diakui sepenuhnya oleh hukum Indonesia, dapat melakukan kegiatan komersial secara resmi, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam setiap sengketa.

Untuk transparansi kepemilikan, kewajiban pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 memberikan mekanisme resmi bagi pemilik manfaat untuk diidentifikasi tanpa harus menggunakan skema nominee. Ketentuan ini justru dirancang untuk menggantikan praktik nominee dengan sistem transparansi yang sah, dan kepatuhan terhadapnya memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih solid.

VI. Penutup

A. Kesimpulan

Skema nominee menawarkan kemudahan administratif jangka pendek dengan harga yang sangat mahal: ketidakpastian hukum permanen, risiko kehilangan aset yang tidak dapat diprediksi, dan potensi sengketa yang sulit dimenangkan. Hukum Indonesia tidak mengakui kepemilikan substantif yang tidak tercatat secara formal, dan ketika konflik terjadi, pemilik sebenarnya yang namanya tidak ada di dokumen resmi hampir selalu berada dalam posisi yang tidak menguntungkan.

Prinsip yang berlaku di sini sederhana namun fundamental: perlindungan hukum hanya diberikan kepada kepemilikan yang sah. Skema yang dirancang untuk mengakali batasan hukum tidak hanya tidak mendapatkan perlindungan, ia justru menanggung risiko hukum yang berlipat ganda bagi semua pihak yang terlibat.

B. Apa yang Dapat Anda Lakukan?

Jika Anda saat ini terlibat dalam skema nominee, baik sebagai pemilik sebenarnya maupun sebagai nominee, atau sedang mempertimbangkannya, ada langkah-langkah konkret yang perlu segera ditempuh.

Pertama, evaluasi seluruh aset yang Anda miliki atau kendalikan. Apakah ada aset yang tidak tercatat atas nama Anda sendiri meskipun Anda merasa sebagai pemiliknya? Atau apakah ada aset yang secara formal tercatat atas nama Anda tetapi sesungguhnya bukan milik Anda? Kedua situasi ini menyimpan risiko hukum yang serius. Kedua, jika Anda adalah WNA yang memiliki properti melalui skema nominee, konsultasikan segera dengan advokat untuk membahas konversi ke Hak Pakai atau jalur legal lain yang memberikan kepastian lebih kuat. Ketiga, jika Anda menggunakan nominee dalam struktur perusahaan, pertimbangkan untuk merestrukturisasi ke PT PMA atau melaporkan kepemilikan manfaat secara resmi sesuai Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Keempat, jika Anda adalah nominee yang namanya digunakan untuk aset yang bukan milik Anda, pahami bahwa Anda menanggung kewajiban hukum atas aset tersebut, termasuk kewajiban pajak dan potensi tanggung jawab hukum lainnya, dan segera cari perlindungan hukum yang memadai. Kelima, dalam semua situasi di atas, libatkan advokat yang memahami hukum agraria, hukum perusahaan, dan hukum perpajakan sekaligus, karena permasalahan nominee hampir selalu melibatkan ketiga bidang hukum secara bersamaan.

Kepemilikan aset yang tidak terlindungi hukum adalah kepemilikan yang sedang menunggu untuk disengketakan. Membantu Anda membangun struktur kepemilikan yang benar dan tahan uji, itulah yang kami kerjakan setiap harinya.

****

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi tim JBD Law Firm.