One Pacific Place 15th floor, Jln. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190 dan Ruko Depok Batavia No.19, Jln. Margonda Raya 1 Depok, Jawa Barat.
0812 8889 9948
info@jbdlegalshield.com

ID

EN

ID

EN

logo
Pemblokiran Rekening Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP Baru Ancaman Baru bagi Dunia Usaha
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)

Pemblokiran Rekening Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP Baru :
Ancaman Baru bagi Dunia Usaha

Disusun Oleh:

Juventhy M. Siahaan, S.H., M.H.

Managing Partner, JBD Law Firm

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa misi suci: mempercepat penegakan hukum dan mencegah pelarian aset hasil kejahatan. Secara normatif, niat ini patut diapresiasi. Namun, di balik niat tersebut, ada celah aturan yang bisa berdampak serius pada kelancaran keuangan dunia usaha.

Titik krusialnya terletak pada Pasal 140 ayat (8) huruf d, yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk memblokir rekening tanpa izin pengadilan dalam "keadaan mendesak". Celakanya, definisi mendesak tersebut diserahkan sepenuhnya pada "penilaian subjektif penyidik". Di sinilah diskresi berubah menjadi risiko sistemik bagi iklim investasi.

"Hukuman" Sebelum Putusan

Dalam dunia bisnis, arus kas (cash flow) adalah oksigen. Pemblokiran rekening operasional perusahaan, meski hanya untuk beberapa hari, bukan sekadar hambatan administratif. Dampaknya seketika: gaji karyawan tertunda, pembayaran pemasok macet, hingga gagal bayar kewajiban bank yang merusak skor kredit. Lebih jauh, pemblokiran ini secara tidak langsung menyandera hak hidup ribuan karyawan yang nafkah keluarganya bergantung pada kelancaran arus kas perusahaan.

Masalahnya, KUHAP Baru memberi ruang diskresi yang terlalu lentur. Frasa “berdasarkan penilaian penyidik” tanpa parameter objektif membuka pintu penyalahgunaan wewenang. Kita menghadapi paradoks: secara yuridis pemblokiran bukan hukuman, namun secara ekonomi ia bekerja layaknya vonis sebelum ada putusan inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap).

Mekanisme kontrol pengadilan yang bersifat ex post (setelah tindakan dilakukan) dalam waktu 2x24 jam memang ada. Namun, pengujian ini kerap berhenti pada formalitas administratif. Tidak jarang, hakim berfungsi layaknya “stempel” atas diskresi penyidik dan enggan membatalkan tindakan yang telah dilakukan dengan alasan mendukung pemberantasan kejahatan.

Secara hukum, pemblokiran rekening memang bukan hukuman. Namun dalam praktik, dampaknya kerap terasa sebagai “hukuman sebelum putusan”. Pembatasan total atas rekening perusahaan sebelum adanya pembuktian yang memadai menempatkan pelaku usaha dalam posisi seolah-olah telah bersalah, sementara kerusakan ekonomi dan reputasi telah terlanjur terjadi. Akibatnya, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tereduksi demi kenyamanan prosedural.

Lebih lanjut, secara doktrinal, setiap tindakan paksa dalam proses pidana wajib tunduk pada asas proporsionalitas. Prinsip ini mengamanatkan bahwa tindakan negara harus sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai dan tidak boleh melebihi apa yang diperlukan. Dalam konteks ini, memblokir seluruh rekening operasional perusahaan untuk dugaan kerugian yang bersifat parsial merupakan pelanggaran nyata terhadap asas tersebut—ibarat “menggunakan meriam untuk membunuh seekor nyamuk”. Karena itu, pembatasan hak atas harta kekayaan harus terukur secara kuantitatif, bukan melumpuhkan seluruh ekosistem keuangan pihak yang secara prinsip belum terbukti bersalah.

Dalam negara hukum, setiap pembatasan hak, termasuk hak atas harta kekayaan, harus jelas, terukur, dan dapat diuji melalui mekanisme due process of law. Karena itu, norma yang memberi kewenangan membatasi hak semestinya dirumuskan secara ketat (lex stricta: rumusan tegas dan tidak lentur), bukan dengan frasa elastis yang membuka ruang tafsir subjektif aparat.

Dampak Pemblokiran Rekening terhadap Reputasi dan Keberlangsungan Bisnis

Secara normatif, KUHAP memang mengenal mekanisme ganti rugi melalui praperadilan. Namun, desain normanya tidak secara eksplisit mengakomodasi kerugian akibat pemblokiran rekening. Pasal 1 angka 41 KUHAP membatasi ganti rugi pada kerugian karena “ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah”, sehingga pembatasan hak atas harta kekayaan—seperti pemblokiran rekening—tidak termasuk dalam definisi normatif tersebut. Sementara itu, Pasal 158 huruf a KUHAP membatasi kewenangan praperadilan pada penilaian sah atau tidaknya upaya paksa. Mekanisme permintaan ganti rugi dalam Pasal 158 huruf c jo. Pasal 163 ayat (4) KUHAP pun dikonstruksikan untuk konteks tertentu, bukan sebagai konsekuensi langsung dari setiap upaya paksa. Akibatnya, meskipun pemblokiran rekening merupakan tindakan koersif yang membatasi hak atas harta kekayaan, instrumen pemulihan atas kerugian ekonomi yang ditimbulkannya tidak dirancang secara memadai dalam kerangka KUHAP.

Padahal dampak ekonomi pemblokiran rekening bersifat berantai dan sulit dipulihkan dalam waktu singkat. Denda penalti kontrak yang terlanjur jatuh tempo, terhentinya arus kas operasional, terhambatnya pembayaran gaji dan kewajiban pajak, hingga kegagalan memenuhi kewajiban kepada perbankan dan vendor menimbulkan efek domino yang tidak otomatis pulih hanya dengan dibukanya kembali akses rekening. Kerugian ini kerap diikuti pembekuan atau peninjauan ulang fasilitas kredit, pengetatan syarat pembiayaan, penurunan penilaian risiko oleh bank, serta pembatalan atau penundaan kerja sama oleh mitra usaha. Reputasi bisnis yang tercoreng di mata investor, kreditor, dan mitra internasional berujung pada menurunnya kepercayaan pasar, peningkatan biaya pendanaan, bahkan hilangnya peluang bisnis, sekalipun perkara pidana berakhir tanpa putusan bersalah.

Praktik di sejumlah yurisdiksi lain menunjukkan pendekatan yang lebih berimbang. Di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, pembekuan atau penyitaan aset yang kemudian dinyatakan tidak sah membuka ruang bagi pihak yang dirugikan—termasuk korporasi—untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian riil akibat tindakan aparat. Skema ini berfungsi sebagai koreksi institusional sekaligus insentif agar penggunaan kewenangan koersif dilakukan secara lebih hati-hati, proporsional, dan akuntabel. Perbandingan ini menegaskan bahwa persoalan kita bukan semata ada atau tidaknya norma ganti rugi, melainkan efektivitasnya dalam memberikan pemulihan yang nyata bagi korban.

Jika kondisi ini dibiarkan, wajar bila sebagian pelaku usaha dan investor memilih memindahkan likuiditas ke luar negeri atau keluar dari sistem perbankan formal untuk menghindari risiko “pencabutan oksigen” secara mendadak oleh aparat.

Solusi Penegakan Hukum Tanpa Melumpuhkan Ekonomi

Agar penegakan hukum tidak melumpuhkan ekonomi, pemerintah perlu segera memperjelas aturan turunan KUHAP Baru dengan tiga langkah moderat:

  • Standardisasi "Mendesak". Penilaian penyidik wajib berbasis indikator objektif dan minimal dua alat bukti permulaan yang menunjukkan adanya upaya nyata penghilangan aset.
  • Pemblokiran Proporsional. Jika dugaan kerugian negara sebesar Rp1 miliar, jangan blokir seluruh rekening yang berisi Rp10 miliar. Terapkan batas pagu yang dibekukan agar gaji buruh dan operasional perusahaan tetap dapat berjalan.
  • Audit Diskresi. Setiap penggunaan kewenangan "mendesak" yang terbukti tidak berdasar harus berujung pada sanksi etik dan administratif yang berat bagi penyidik, serta ganti rugi nyata bagi korban yang mencakup kerugian material dan immaterial bagi korban, guna menjamin akuntabilitas atas setiap diskresi yang diambil.

Penutup

Negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara yang justru mencederai kepastian hukum. Tanpa batasan yang jelas, KUHAP Baru berpotensi memicu ketidakpastian yang mahal harganya bagi ekonomi nasional. Selama frasa “berdasarkan penilaian penyidik” dalam Pasal 140 ayat (8) huruf d dibiarkan tanpa ukuran objektif dan tanpa mekanisme proporsional seperti pemblokiran sebagian, kewenangan ini akan tetap berada di wilayah abu-abu diskresi yang merugikan dunia usaha.

Tanpa koreksi desain, pelaku usaha akan terdorong memindahkan likuiditas ke luar sistem perbankan formal untuk memitigasi risiko pemblokiran total. Secara paradoks, kewenangan yang dimaksudkan memperkuat penegakan hukum justru berpotensi melemahkannya: transparansi keuangan terkikis, risiko usaha meningkat, dan kepercayaan pada sistem keuangan nasional tergerus. Ini bukan sekadar isu hukum acara pidana, ini ancaman nyata bagi daya saing ekonomi Indonesia.