PERAN KUASA HUKUM DALAM TAHAP PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
Disusun Oleh:
Juventhy M. Siahaan, S.H., M.H.
Managing Partner, JBD Law Firm
I. Pendahuluan
Ketimpangan struktural dalam sistem peradilan pidana paling nyata pada tahap penyidikan dan penuntutan. Negara hadir dengan seluruh kekuatan aparatnya, penyidik dengan kewenangan upaya paksa, penuntut umum dengan kendali penuh atas konstruksi dakwaan, berhadapan dengan seorang individu yang belum terbukti bersalah namun secara praktis sudah berada di posisi defensif. Di sinilah kehadiran kuasa hukum bukan sekadar hak yang dijamin undang-undang, melainkan mekanisme penyeimbang yang menentukan apakah proses yang dijalani klien adalah due process of law yang sesungguhnya, atau hanya prosedur yang memenuhi syarat formal semata.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 mengubah posisi advokat secara paradigmatik: dari pihak yang hadir atas toleransi penyidik menjadi penegak hukum yang kedudukannya diakui setara dalam sistem. Bersamaan dengan itu, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan Mahkamah Agung sebagai pedoman implementasi yang mengatur secara konkret mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan prosedur perjanjian penundaan penuntutan, menjadikannya rujukan wajib bagi advokat yang berperkara di era KUHAP Baru. Artikel ini menguraikan bagaimana perubahan itu beroperasi secara konkret, termasuk batas-batas normatif yang perlu dipahami secara presisi agar tidak menimbulkan ekspektasi yang melampaui apa yang benar-benar dijamin hukum.
II. Advokat sebagai Penegak Hukum: Konsekuensi Normatif dan Batasannya
KUHAP Baru menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam ekosistem peradilan. Ketika advokat diakui sebagai bagian integral dari sistem, bukan tamu yang diterima atas kebijaksanaan aparat, setiap hambatan terhadap fungsinya secara normatif bergeser menjadi pelanggaran prosedural yang dapat diuji secara yudisial. Konsekuensi ini mengubah kalkulasi aparat secara mendasar: menghalangi advokat bukan lagi risiko etis yang diselesaikan internal, melainkan risiko hukum yang berpotensi menjadi objek praperadilan.
Kerangka ini ditopang oleh Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM (Perkap HAM 8/2009). Fungsinya sering kurang disadari: Perkap ini bukan hanya pedoman perilaku internal, tetapi instrumen eksternal yang dapat digunakan kuasa hukum untuk mengukur legalitas setiap tindakan penyidikan berdasarkan tiga asas kumulatif, legalitas (apakah ada dasar hukum yang jelas?), nesesitas (apakah tindakan benar-benar diperlukan?), dan proporsionalitas (apakah intensitas tindakan sepadan dengan ancaman?). Ketiganya adalah kriteria teknis yang dapat dioperasionalkan dalam argumentasi praperadilan. Satu catatan hierarki norma: sebagai Peraturan Kapolri, Perkap 8/2009 berada di bawah KUHAP Baru. Selama keduanya tidak berkonflik, dan dalam standar HAM penyidikan keduanya justru saling memperkuat, Perkap ini tetap berlaku dan dapat dikutip langsung.
III. Peran Kuasa Hukum dalam Tahap Penyidikan
A. Hak Pendampingan: Gradasi Kewajiban dan Konsekuensi Pelanggaran
KUHAP Baru membawa perubahan berlapis dalam rezim pendampingan. Pasal 31 mewajibkan penyidik memberitahukan hak pendampingan kepada tersangka sebelum pemeriksaan dimulai tanpa kecuali, tanpa ambang batas ancaman pidana apapun, sementara Pasal 142 huruf b merumuskan hak tersangka atas pendampingan advokat sebagai hak yang melekat. Inilah pergeseran paradigmatik yang sesungguhnya: kewajiban pemberitahuan hak kini bersifat universal. Namun kewajiban penunjukan advokat secara paksa oleh pejabat bagi tersangka yang tidak memiliki advokat sendiri tetap menggunakan gradasi dalam Pasal 155: ayat (1) mewajibkan penunjukan tanpa syarat kemampuan finansial untuk ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 15 tahun ke atas; ayat (2) mewajibkan penunjukan bagi tersangka tidak mampu untuk ancaman 5 tahun ke atas.
Implikasi praktis distingsi ini perlu dikuasai secara presisi. Ketika penyidik tidak memberitahukan hak pendampingan, pelanggaran Pasal 31, cacat itu bersifat universal. Ketika pejabat tidak menunjuk advokat bagi tersangka yang memenuhi syarat Pasal 155, cacat itu membuka ruang pengujian yudisial. Namun cacat prosedural tidak otomatis membatalkan berkas perkara. Dampaknya bergantung pada apakah cacat itu substantif, secara nyata mempengaruhi kualitas keterangan, atau semata administratif. Advokat yang membawa argumen ini ke praperadilan harus mampu mendemonstrasikan dampak substantif tersebut: keterampilan mengkonstruksi argumentasi kausalitas, bukan sekadar inventarisasi pelanggaran, adalah yang menentukan. Perkap HAM 8/2009 Pasal 27 memperkuat ini dari sisi operasional: penyidik wajib memberi kesempatan tersangka menghubungi pengacara sebelum pemeriksaan, dan secara eksplisit melarang pemeriksaan malam hari tanpa pendampingan tanpa alasan sah, larangan yang dapat dikutip kata per kata dalam permohonan praperadilan.
B. Pengawasan Pemeriksaan dan Nilai Strategis Dokumentasi Keberatan
Fungsi advokat di ruang pemeriksaan bukan sekadar kehadiran pasif. Pasal 32 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru memberikan kewenangan aktif: advokat dapat mengajukan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi, mengajukan pertanyaan yang menjerat, memaksa pengakuan, atau tidak relevan dengan perkara. Yang lebih krusial, Pasal 32 ayat (3) mewajibkan keberatan tersebut dicatat dalam BAP, menjadikannya kewajiban prosedural penyidik, bukan sekadar hak advokat yang dapat diabaikan. Nilai strategis catatan ini melampaui praperadilan: dalam persidangan pokok, keberatan yang tercatat adalah alat bukti bahwa keterangan tertentu diperoleh dalam kondisi yang dipersoalkan, fondasi untuk mengkontestasi nilai pembuktiannya di hadapan hakim.
Ilustrasi: Tersangka menjalani pemeriksaan delapan jam tanpa jeda yang memadai, dengan pertanyaan berulang yang mengarahkan jawaban pada skenario tertentu. Advokat mencatatkan keberatan secara resmi dalam BAP atas setiap pertanyaan sugestif, mendokumentasikan jam mulai dan berakhirnya pemeriksaan, serta kondisi fisik tersangka. Dalam persidangan, dokumentasi ini digunakan bukan untuk mengklaim BAP batal, melainkan untuk membangun argumentasi bahwa keterangan yang lahir dari kondisi demikian tidak dapat dinilai sebagai keterangan yang diberikan secara bebas.
C. Akses Salinan BAP: Terobosan Nyata dengan Enforcement yang Masih Terbuka
Kewajiban penyerahan salinan BAP paling lambat satu hari setelah pemeriksaan selesai, diatur eksplisit dalam Pasal 153 KUHAP Baru, adalah salah satu perubahan paling berdampak. Selama puluhan tahun advokat beroperasi dalam asimetri informasi yang parah: salinan BAP baru dapat diakses ketika berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, pada titik di mana konstruksi penyidikan sudah terkunci dan momentum intervensi tertutup. Dengan akses dini, advokat dapat segera memeriksa konsistensi keterangan klien dengan fakta yang dicatat penyidik, mengidentifikasi distorsi atau penghilangan keterangan, dan mengevaluasi apakah unsur delik yang disangkakan terpenuhi. Perlu dicatat secara jujur: KUHAP Baru belum mengatur sanksi tegas atas pelanggaran kewajiban ini. Advokat yang menghadapi penyidik yang menolak harus mendokumentasikan penolakan itu secara tertulis, karena penolakan itu sendiri menjadi satu lagi dasar argumentasi praperadilan.
D.Praperadilan: Pengujian Substantif dan Hambatan Yurisprudensi
KUHAP Baru memperluas objek praperadilan secara signifikan, kini mencakup sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penghentian penyidikan, penangguhan, dan pembantaran penahanan. Pengujian penetapan tersangka adalah yang paling strategis: KUHAP Baru mensyaratkan minimal dua alat bukti yang cukup sebagai landasan penetapan. Ketika penyidikan dijalankan tergesa-gesa, standar ini kerap dipenuhi secara kuantitas tetapi tidak kualitas, dua alat bukti ada, tetapi lemah atau saling bergantung secara sirkular tanpa sumber pembuktian independen. Tugas advokat adalah mendemonstrasikan kegagalan kualitas itu secara terukur.
Satu hambatan yurisprudensi yang harus diantisipasi: Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan ke penetapan tersangka, namun PERMA Nomor 4 Tahun 2016 membatasi praperadilan hanya pada aspek formil dan melarang masuk ke materi perkara. Sebagian hakim berlindung di balik PERMA 4/2016 untuk menolak menilai kualitas alat bukti. Namun yurisprudensi tidak seragam: dalam Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL (Edward Omar Sharif Hiariej vs. KPK), hakim Estiono membatalkan penetapan tersangka justru karena menilai asal-usul dan nilai pembuktian alat bukti, keterangan saksi yang diperoleh pada tahap penyelidikan belum bernilai pro justisia sehingga tidak dapat dihitung memenuhi syarat minimal. Ini membuktikan bahwa argumen kualitas bukti dapat diterima di praperadilan, asalkan advokat secara eksplisit membedakan penilaian kualitas sebagai bagian dari pengujian syarat formil dengan penilaian pokok perkara yang bukan kewenangan praperadilan.
IV. Peran Kuasa Hukum dalam Tahap Penuntutan
A. Intervensi Pra-Dakwaan: Strategi Tanpa Hak Formal
Ketika berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum, ditandai oleh mekanisme P-19 (berkas dikembalikan untuk dilengkapi) dan P-21 (berkas dinyatakan lengkap), advokat memasuki fase yang potensial paling efektif untuk mengubah arah perkara tanpa berhadapan di ruang sidang. Perlu diakui dengan jelas: tidak ada mekanisme formal yang memberikan advokat hak untuk didengar oleh penuntut umum sebelum dakwaan ditetapkan. Prinsip dominus litis menempatkan penuntut umum sebagai pemegang kendali penuh, dan ia tidak terikat secara prosedural oleh masukan pihak tersangka.
Namun ini bukan lobi, ini strategi litigasi berbasis kalkulasi risiko institusional. Komunikasi tertulis yang terstruktur kepada penuntut umum yang mempersoalkan terpenuhi tidaknya unsur-unsur delik secara faktual dan yuridis, kecukupan alat bukti, atau adanya alasan penghapus pidana baik pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun pemaaf (schulduitsluitingsgrond), bekerja bukan karena hak formal, melainkan karena ia menempatkan di depan mata penuntut umum suatu analisis yang, jika dibawa ke persidangan, berpotensi berakhir dengan putusan bebas. Penuntut umum yang sadar bahwa berkas lemah mencoreng rekam jejak institusional memiliki insentif nyata untuk mempertimbangkan P-19 atau SKPP.
Ilustrasi: Klien ditetapkan tersangka atas tuduhan penipuan. Advokat menemukan bahwa konstruksi penyidik bertumpu pada keterangan satu pelapor dan satu dokumen yang keasliannya belum diverifikasi secara forensik — tidak ada alat bukti independen yang mengkonfirmasi niat jahat (mens rea). Advokat menyusun nota tertulis yang menjabarkan kelemahan ini sebagai analisis yuridis, bukan surat keberatan emosional. Penuntut umum yang membaca analisis itu dan sadar berkas lemah berisiko putusan bebas memiliki alasan praktis untuk mempertimbangkan P-19 atau SKPP. Daya tekan argumentasi bekerja melalui kalkulasi itu, bukan melalui hak formal yang sesungguhnya tidak ada.
B. Keadilan Restoratif dan Plea Bargain: Mandat Kejujuran dan Batas Etis
KUHAP Baru mengakui secara formal keadilan restoratif dan plea bargain sebagai mekanisme penyelesaian alternatif, mengubah fungsi advokat dari pembela adversarial menjadi evaluator dan fasilitator. Dalam kerangka keadilan restoratif, advokat wajib mengevaluasi kelayakan secara menyeluruh: tidak hanya apakah syarat normatif terpenuhi, tetapi apakah kesepakatan yang dirancang benar-benar melindungi kepentingan klien. Perdamaian yang tampak menguntungkan dapat menjadi jebakan jika mengandung pengakuan de facto atas perbuatan yang belum terbukti.
Dalam skema plea bargain, risiko yang sama hadir dengan bobot lebih besar karena pengakuan bersalah bersifat final. KUHAP Baru tidak mengatur mekanisme pencabutan pengakuan setelah kesepakatan ditetapkan, ini berarti kesalahan pada tahap ini hampir tidak dapat diperbaiki. Advokat yang merekomendasikan plea bargain tanpa dasar evaluasi yang memadai berpotensi menghadapi tuntutan pertanggungjawaban etik di hadapan Dewan Kehormatan, dan dalam situasi ekstrem, tuntutan perbuatan melawan hukum secara perdata. Kewajiban advokat adalah menyampaikan gambaran yang akurat, termasuk yang tidak menyenangkan sekalipun, karena hanya dari titik itu klien dapat membuat keputusan yang benar-benar informed.
C. Imunitas Advokat: Jangkauan dan Batasnya
Pasal 149 ayat (2) KUHAP Baru memperluas hak imunitas advokat: advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Perluasan frasa "di luar pengadilan" menutup celah tafsir yang selama ini membatasi imunitas hanya di ruang sidang, sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa itikad baik adalah elemen konstitutif yang menentukan apakah suatu tindakan advokat dilindungi.
V. Tantangan Struktural yang Belum Terselesaikan
Pembaruan normatif KUHAP Baru tidak dengan sendirinya menutup kesenjangan antara teks hukum dan praktik lapangan. Tiga persoalan struktural paling mendesak. Pertama, konflik kepentingan inheren dalam penunjukan advokat oleh penyidik: pihak yang berkepentingan langsung terhadap keberhasilan penyidikan diberi kewenangan menentukan siapa yang mengawasi penyidikan itu. Solusi normatif yang seharusnya diatur adalah pelimpahan kewenangan penunjukan kepada lembaga independen dari aparat, misalnya pos bantuan hukum di bawah koordinasi Pengadilan Negeri setempat, atau sistem penunjukan langsung oleh organisasi advokat.
Kedua, formalisasi hak sebagai pengganti pemenuhan hak. Pemberitahuan hak kepada tersangka yang dilakukan sekadar untuk memenuhi syarat formal, tanpa memastikan tersangka memahami hak untuk diam, konsekuensi menandatangani BAP, dan implikasi setiap keterangan, adalah pelanggaran terhadap substansi KUHAP Baru yang dampaknya sulit dikoreksi justru karena secara formal semua prosedur tampak terpenuhi. Advokat yang hadir sejak awal adalah satu-satunya pihak yang dapat menjadi saksi atas perbedaan antara pemberitahuan formal dan pemberitahuan yang substantif.
Ketiga, hambatan akses yang bersifat faktual, bukan hukum: informasi lokasi penahanan yang tertahan, komunikasi yang dipersulit dengan dalih teknis, atau tekanan agar tersangka menyatakan tidak memerlukan advokat sebelum pemeriksaan. KUHAP Baru memberi satu instrumen relevan: kewajiban perekaman pemeriksaan melalui CCTV sebagai bagian dari SPPT-TI. Apabila berjalan, kehadiran atau ketidakhadiran advokat akan tercatat otomatis dan tidak dapat dimanipulasi. Tantangannya: infrastruktur ini belum merata di luar kota besar dan belum ada sanksi jelas apabila sistem perekaman tidak diaktifkan. Dalam situasi demikian, advokat harus mendokumentasikan setiap hambatan secara sistematis, karena tanpa pencatatan yang konsisten, pola pelanggaran berulang tidak akan pernah dapat dibuktikan secara kumulatif.
VI. Penutup
Ada satu distingsi yang menentukan kualitas seorang kuasa hukum dalam penyidikan dan penuntutan: kemampuan membedakan antara pelanggaran prosedural yang substantif, yang secara nyata mempengaruhi hak tersangka dan kualitas bukti yang diperoleh, dan cacat administratif yang tidak cukup mengubah arah perkara. Advokat yang tidak mampu membedakan keduanya menghabiskan energi untuk argumen yang lemah sementara pelanggaran yang sesungguhnya luput. Advokat yang mampu membedakannya tahu kapan bertarung di praperadilan, kapan mengintervensi di tahap P-19, dan kapan mengarahkan klien ke mekanisme alternatif.
KUHAP Baru memberi perangkat yang secara normatif jauh lebih lengkap: akses salinan BAP dalam 24 jam, praperadilan dengan objek yang diperluas, pengakuan formal posisi advokat sebagai penegak hukum, dan mekanisme restoratif yang terlembaga. Namun setiap perangkat itu disertai batas yang perlu dipahami dengan sama presisinya, kewajiban BAP tanpa sanksi enforcement yang tegas; praperadilan yang yurisprudensinya masih membatasi penilaian kualitas bukti; mekanisme plea bargain yang tidak menyediakan jalan koreksi. Tiga agenda tetap mendesak: peraturan pelaksana yang mengisi celah enforcement Pasal 153; penyeragaman tafsir hakim praperadilan atas batas pengujian formil versus pokok perkara; dan revisi mekanisme penunjukan advokat dalam Pasal 155 agar kewenangan beralih ke lembaga yang benar-benar independen dari aparat penyidik. Penguasaan atas perangkat sekaligus batasnya itulah yang membedakan pembelaan yang efektif dari pembelaan yang hanya terlihat aktif.
