One Pacific Place 15th floor, Jln. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190 dan Ruko Depok Batavia No.19, Jln. Margonda Raya 1 Depok, Jawa Barat.
0812 8889 9948
info@jbdlegalshield.com

ID

EN

ID

EN

logo
PRAPERADILAN DALAM KUHAP BARU (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Dalam sistem peradilan pidana, fase penyidikan dan penuntutan adalah titik paling rawan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

PRAPERADILAN DALAM KUHAP BARU (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)

Menjamin Hak Warga Negara & Membatasi Potensi Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Pendahuluan

Dalam sistem peradilan pidana, fase penyidikan dan penuntutan adalah titik paling rawan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Pada tahap inilah negara pertama kali menggunakan kekuasaan koersifnya: menangkap, menahan, menggeledah, menyita, menyadap, hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Masalahnya, kekuasaan koersif negara selalu membawa risiko: kesalahan prosedur, kekeliruan penilaian alat bukti, hingga penyalahgunaan wewenang. Dalam praktik, banyak pelanggaran hak tidak terjadi di ruang sidang, melainkan jauh sebelum perkara diperiksa hakim—yakni sejak seseorang disentuh oleh proses hukum.

KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) menyediakan mekanisme praperadilan sebagai kontrol awal terhadap tindakan aparat. Namun, desain praperadilan yang sempit dan cenderung formalistik membuat fungsi pengawasan yudisial berjalan tidak optimal. Penetapan tersangka, pemblokiran rekening, penyitaan aset strategis, hingga penyadapan kerap luput dari pengujian awal, padahal dampaknya langsung menyentuh hak konstitusional warga negara dan kelangsungan hidup seseorang atau korporasi.

Di sinilah letak signifikansi KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Reformulasi praperadilan dalam KUHAP baru bukan sekadar perubahan teknis prosedural, melainkan pergeseran paradigma: dari negara yang dominan terhadap warga negara, menuju negara hukum yang menempatkan kekuasaan penegak hukum di bawah pengawasan yudisial yang efektif sejak tahap awal.

Definisi Praperadilan

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mengenai definisi Praperadilan yaitu: “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Secara konseptual, praperadilan tidak boleh dipahami semata sebagai forum keberatan prosedural. Ia adalah mekanisme kontrol konstitusional atas penggunaan kewenangan koersif negara. Negara memang berhak menegakkan hukum, tetapi kekuasaan tersebut tidak boleh berjalan tanpa pengawasan hakim yang independen dan imparsial.

Dengan demikian, praperadilan menempatkan pengadilan bukan hanya sebagai lembaga yang “mengadili perkara”, melainkan juga sebagai pengawas penggunaan kekuasaan negara terhadap warga negara.

Fungsi Praperadilan: Legalitas, Due Process, dan Non-Arbitrariness

Fungsi utama praperadilan adalah memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum:

  • Memiliki dasar hukum yang sah (legalitas)
    Setiap tindakan penyidikan dan penuntutan harus berlandaskan aturan hukum yang jelas. Tidak boleh ada tindakan koersif yang lahir dari kebiasaan, asumsi, atau praktik informal aparat.
  • Dilakukan melalui prosedur yang benar (due process of law)
    Proses yang benar sama pentingnya dengan tujuan yang benar. Penegakan hukum yang melanggar prosedur pada dasarnya adalah penegakan hukum yang cacat secara konstitusional.
  • Dijalankan secara proporsional dan rasional (non-arbitrary power)
    Kewenangan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan harus memiliki alasan objektif, proporsionalitas, dan rasionalitas yang dapat diuji di hadapan hakim.

Melalui tiga fungsi ini, praperadilan bekerja sebagai early warning system dalam sistem peradilan pidana: mencegah kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang sejak awal, sebelum dampaknya berubah menjadi kerugian hak yang tidak dapat dipulihkan (irreversible harm) bagi individu.

Praperadilan Dalam KUHAP Lama 

Dalam KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), praperadilan dirancang sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap awal proses pidana. Secara normatif, praperadilan dimaksudkan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang sejak seseorang mulai bersentuhan dengan proses hukum. Namun, sejak awal desainnya, ruang lingkup kewenangan praperadilan dibatasi secara ketat dan lebih menitikberatkan pada aspek formal-prosedural ketimbang pengujian substansi penggunaan kewenangan negara.

Objek praperadilan dalam KUHAP lama hanya mencakup pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. Di luar itu, berbagai tindakan aparat yang berdampak langsung dan serius terhadap hak konstitusional warga negara tidak ditempatkan sebagai objek pengawasan yudisial awal. Penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga penyadapan—yang secara nyata dapat melumpuhkan kebebasan, reputasi, dan hak ekonomi seseorang—tidak disediakan mekanisme kontrol yudisial eksplisit pada tahap awal proses pidana.

Keterbatasan desain ini melahirkan problem struktural dalam perlindungan hak. Kontrol pengadilan terhadap penggunaan kekuasaan koersif negara menjadi parsial dan cenderung reaktif. Pengujian yudisial sering kali baru dapat dilakukan setelah kerugian hak terjadi, bahkan setelah perkara berjalan jauh. Dalam praktik, status tersangka kerap berfungsi sebagai “hukuman sosial” sebelum ada pengujian yudisial yang memadai, sementara upaya paksa yang cacat prosedur sulit dikoreksi secara cepat dan efektif.

Secara konseptual, desain praperadilan dalam KUHAP lama merefleksikan paradigma lama peradilan pidana yang menempatkan aparat penegak hukum sebagai aktor dominan pada tahap awal proses, sementara pengadilan lebih berperan sebagai penguji di tahap akhir (ex post control). Model ini mengandung risiko serius karena aparat, pada praktiknya, menjadi penilai atas tindakannya sendiri sebelum ada pengawasan hakim yang independen. Dalam situasi seperti ini, potensi penyalahgunaan wewenang tidak tertahan secara sistemik, melainkan baru diuji setelah dampaknya dirasakan oleh warga negara.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong kebutuhan reformulasi praperadilan dalam KUHAP baru. Pembaruan tersebut bukan sekadar memperluas objek yang dapat diuji, melainkan menggeser posisi praperadilan dari kontrol formal yang sempit menuju pengawasan yudisial yang lebih substantif terhadap penggunaan kewenangan negara sejak langkah pertama penegakan hukum. Dengan pergeseran ini, praperadilan diharapkan tidak lagi menjadi mekanisme korektif yang terlambat, melainkan instrumen proteksi awal yang efektif bagi hak dan martabat warga negara.

Terobosan Praperadilan dalam KUHAP Baru

KUHAP 2025 menandai pergeseran paradigma penting dalam desain praperadilan di Indonesia. Jika dalam KUHAP lama praperadilan dibatasi sebagai kontrol formal terhadap tindakan-tindakan tertentu aparat penegak hukum, maka dalam KUHAP baru praperadilan direkonstruksi sebagai instrumen pengawasan yudisial yang bersifat substantif terhadap penggunaan kewenangan koersif negara sejak tahap awal proses pidana.

Perubahan ini terlihat dari perluasan objek praperadilan yang kini mencakup penetapan tersangka, berbagai bentuk upaya paksa, serta tindakan lain aparat penegak hukum yang berpotensi melanggar hak warga negara. Dengan desain baru ini, semakin banyak bentuk penggunaan kekuasaan negara yang dapat diuji sejak dini di hadapan hakim, sebelum dampaknya berubah menjadi kerugian hak yang sulit dipulihkan.

Perluasan kewenangan praperadilan tersebut tidak sekadar bersifat teknis-prosedural. Ia merupakan koreksi terhadap ketimpangan struktural antara kekuasaan negara dan posisi warga negara dalam proses pidana. Negara tetap diberi ruang untuk menegakkan hukum secara tegas, tetapi ruang itu kini dibingkai oleh mekanisme kontrol yudisial yang lebih efektif dan bermakna. Kekuasaan negara tidak lagi dibiarkan bekerja sendirian pada fase awal proses pidana, melainkan ditempatkan di bawah pengawasan hakim yang independen.

Secara normatif, terobosan ini mencerminkan adopsi prinsip due process of law yang lebih utuh. Keadilan prosedural tidak berhenti pada pemenuhan formalitas tahapan hukum, tetapi menjangkau substansi penggunaan kewenangan itu sendiri. Yang diuji bukan hanya apakah prosedur telah diikuti, melainkan apakah tindakan aparat layak, rasional, dan proporsional dalam konteks pembatasan hak warga negara. Dengan kata lain, praperadilan tidak lagi semata-mata menguji “cara”, tetapi juga menguji “alasan” dan “kepatutan” penggunaan kekuasaan.

Dengan desain baru ini, praperadilan diposisikan sebagai filter konstitusional terhadap setiap tindakan koersif negara. Penetapan status hukum seseorang, perampasan sementara kebebasan, pembatasan privasi, hingga penguasaan atas harta benda warga negara kini berada dalam bayang-bayang pengawasan hakim sejak awal proses. Pergeseran ini mendorong perubahan kultur penegakan hukum dari orientasi kekuasaan menuju orientasi legitimasi hukum. Aparat penegak hukum tidak lagi hanya dituntut bertindak cepat dan tegas, tetapi juga harus siap mempertanggungjawabkan setiap penggunaan kewenangan di hadapan forum yudisial.

Terobosan praperadilan dalam KUHAP baru pada akhirnya tidak dimaksudkan untuk melemahkan aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, ia memperkuat kualitas penegakan hukum itu sendiri. Tindakan aparat yang mampu lolos dari pengujian praperadilan adalah tindakan yang lebih legitimate secara hukum, lebih kuat secara moral, dan lebih tahan uji di ruang publik. Legitimasi ini penting, karena penegakan hukum yang dipersepsikan sah dan adil cenderung lebih diterima oleh masyarakat dan lebih efektif dalam jangka panjang.

Namun, penguatan praperadilan juga menuntut keseimbangan yang cermat, terutama dalam penanganan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan terorganisir. Perlindungan hak konstitusional tidak boleh terdistorsi menjadi tameng bagi kejahatan berkerah putih yang lihai memainkan celah prosedural untuk menghambat proses penegakan hukum. Tantangan ke depan bukan hanya memastikan praperadilan bekerja sebagai instrumen perlindungan hak, tetapi juga menjaga agar mekanisme ini tidak disalahgunakan sebagai sarana sabotase prosedural terhadap penegakan hukum atas kejahatan berdampak sistemik.

Objek Praperadilan (I)

Penetapan Tersangka sebagai Tindakan Hukum yang Dapat Diuji

Dalam KUHAP baru, penetapan seseorang sebagai tersangka secara tegas ditempatkan sebagai objek praperadilan. Konstruksi ini ditegaskan melalui definisi normatif mengenai “tersangka” dan “penetapan tersangka” dalam Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memposisikan penetapan tersangka sebagai tindakan hukum dalam proses pidana. Dengan konstruksi tersebut, status tersangka tidak lagi dipahami sebagai domain diskresi absolut penyidik, melainkan sebagai keputusan hukum yang membawa konsekuensi serius terhadap hak konstitusional individu, sehingga wajib tunduk pada pengawasan yudisial.

Secara normatif, keabsahan penetapan tersangka kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Pengujian tersebut setidaknya menyentuh dua dimensi utama, yakni dasar pembuktian dan prosedur penetapan. Dari sisi dasar pembuktian, penetapan tersangka harus bertumpu pada minimal dua alat bukti yang sah dan relevan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Standar minimal alat bukti ini tidak boleh direduksi menjadi formalitas administratif semata, melainkan harus dipahami sebagai threshold rasionalitas: terdapat alasan objektif dan masuk akal untuk mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana. Tanpa threshold ini, penetapan tersangka berisiko berubah menjadi stigmatisasi hukum yang prematur, yang efek sosial dan hukumnya sering kali jauh lebih berat daripada sanksi formal itu sendiri.

Dari sisi prosedur, penetapan tersangka harus dilakukan melalui tahapan hukum acara yang benar, transparan, dan akuntabel. Setiap penyimpangan prosedural dalam penetapan status tersangka tidak hanya melanggar hukum acara, tetapi juga merusak legitimasi seluruh rangkaian proses penegakan hukum berikutnya. Dalam kerangka negara hukum, prosedur bukanlah formalitas kosong, melainkan instrumen perlindungan hak yang memastikan kekuasaan negara bekerja dalam koridor yang sah dan terukur.

Dengan menempatkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, KUHAP baru menegaskan bahwa status tersangka bukan “vonis awal” yang kebal uji, melainkan keputusan hukum sementara yang harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hakim yang independen. Implikasinya bersifat sistemik. Aparat penegak hukum didorong untuk lebih berhati-hati, berbasis bukti, dan proporsional dalam menetapkan status hukum seseorang. Pada saat yang sama, warga negara memperoleh kanal perlindungan dini terhadap penetapan tersangka yang prematur, spekulatif, atau sarat potensi penyalahgunaan wewenang.

Objek Praperadilan (II)

Upaya Paksa dan Tindakan Aparat sebagai Pembatasan Hak yang Harus Diuji

Dalam KUHAP baru, praperadilan secara tegas diberi kewenangan untuk menguji keabsahan berbagai bentuk upaya paksa dan tindakan aparat penegak hukum. Hal ini berangkat dari definisi “upaya paksa” dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menempatkan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penyadapan sebagai tindakan hukum dalam proses pidana yang secara langsung membatasi kebebasan, privasi, dan hak milik warga negara. Dengan konstruksi ini, setiap upaya paksa tidak lagi dipandang semata sebagai teknik penyidikan, melainkan sebagai bentuk pembatasan hak asasi manusia yang secara inheren harus tunduk pada pengawasan yudisial.

Perluasan objek praperadilan atas upaya paksa tersebut menegaskan satu prinsip fundamental negara hukum: setiap pembatasan terhadap kebebasan individu oleh negara adalah tindakan hukum yang harus dapat diuji di hadapan pengadilan. Negara memang berwenang menggunakan instrumen koersif untuk menegakkan hukum, tetapi kewenangan itu hanya sah sepanjang dijalankan dalam batas-batas yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Secara normatif, keabsahan upaya paksa harus memenuhi tiga parameter kumulatif. Pertama, legalitas, yakni tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, kebutuhan (necessity), yaitu tindakan tersebut benar-benar diperlukan untuk tujuan penegakan hukum dan tidak tersedia alternatif yang lebih ringan namun sama efektifnya. Ketiga, proporsionalitas, yakni intensitas pembatasan hak yang dilakukan harus sebanding dengan kepentingan penegakan hukum yang hendak dicapai. Tanpa terpenuhinya tiga parameter ini, upaya paksa berpotensi berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi bentuk perampasan hak yang tidak sah.

Dengan menempatkan upaya paksa sebagai objek praperadilan, KUHAP baru menggeser kultur penegakan hukum dari orientasi “asal prosedur ada” menuju pertanyaan yang lebih substantif: apakah pembatasan hak tersebut layak, perlu, dan patut dilakukan dalam konteks perkara konkret. Pengujian yudisial tidak lagi berhenti pada aspek administratif—sekadar ada atau tidaknya surat perintah—melainkan menilai rasionalitas dan kepatutan tindakan aparat dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.

Implikasinya bersifat struktural. Aparat penegak hukum terdorong untuk merancang tindakan penyidikan yang lebih presisi, terukur, dan berbasis kebutuhan nyata, bukan pendekatan sapu bersih yang berpotensi melampaui batas. Pada saat yang sama, warga negara memperoleh mekanisme koreksi dini ketika upaya paksa dilakukan secara berlebihan, serampangan, atau tidak memiliki dasar rasional yang memadai. Dengan demikian, praperadilan berfungsi bukan hanya sebagai mekanisme korektif, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan agar kekuasaan koersif negara sejak awal berjalan dalam koridor hukum yang sah dan proporsional.

Subjek Pemohon Praperadilan

KUHAP baru memperluas subjek yang berhak mengajukan permohonan praperadilan. Perluasan ini menandai perubahan paradigma penting: praperadilan tidak lagi diposisikan semata sebagai mekanisme defensif bagi tersangka, melainkan sebagai instrumen koreksi dalam sistem peradilan pidana yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang secara langsung terdampak oleh tindakan atau kelalaian aparat penegak hukum.

Konstruksi ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan tindakan tertentu aparat penegak hukum serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi. Dalam kerangka tersebut, subjek yang dapat mengajukan permohonan praperadilan tidak lagi terbatas pada tersangka atau keluarganya, tetapi diperluas mencakup korban atau keluarga korban, pelapor, serta advokat atau pemberi bantuan hukum yang mewakili pihak yang dirugikan. Dengan desain ini, praperadilan diposisikan sebagai mekanisme pengawasan yudisial yang dapat diakses oleh spektrum pihak yang lebih luas dalam proses pidana.

Perluasan subjek pemohon tersebut memiliki makna struktural dalam konteks akses terhadap keadilan (access to justice). Negara tidak hanya membuka pintu pengadilan bagi mereka yang berada pada posisi defensif sebagai pihak yang dituduh, tetapi juga bagi pihak yang hak atau kepentingannya dirugikan oleh tindakan aparat—baik karena tindakan yang melampaui kewenangan, maupun karena penghentian atau kelambanan penegakan hukum yang tidak sah. Dengan demikian, praperadilan tidak lagi semata berfungsi melindungi individu dari tindakan koersif negara, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme koreksi ketika negara gagal menggunakan kewenangannya secara patut.

Dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, desain ini sejalan dengan prinsip hak atas upaya hukum yang efektif (effective remedy). Korban dan pelapor tidak lagi diposisikan sebagai pihak pasif yang hanya menunggu kebijakan aparat, melainkan diberi kanal yudisial untuk menguji apakah negara telah menjalankan kewajiban hukumnya secara sah, rasional, dan bertanggung jawab. Ini memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana yang selama ini cenderung berorientasi pada relasi negara–tersangka.

Dengan membuka akses praperadilan secara lebih inklusif, KUHAP baru pada saat yang sama memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum di hadapan publik. Aparat tidak hanya diawasi melalui mekanisme internal dan hierarkis, tetapi juga melalui pengujian yudisial yang dapat diakses langsung oleh warga negara yang terdampak. Konsekuensinya, ruang impunitas prosedural dipersempit, sementara legitimasi sosial penegakan hukum diperkuat karena tindakan aparat kini lebih mudah diuji secara terbuka di hadapan hakim yang independen.

Makna Penguatan Praperadilan

Penguatan praperadilan dalam KUHAP baru tidak dapat dibaca semata sebagai perubahan teknis dalam hukum acara pidana. Ia merupakan reposisi peran pengadilan dalam arsitektur kekuasaan negara. Hakim tidak lagi ditempatkan hanya sebagai penguji akhir perkara pada tahap persidangan, melainkan sebagai penjaga awal terhadap penggunaan kekuasaan koersif negara sejak fase paling dini proses pidana. Dengan konstruksi ini, pengawasan yudisial tidak hadir terlambat setelah kerugian hak terjadi, melainkan bekerja secara preventif sejak kekuasaan negara mulai dijalankan.

Secara struktural, penguatan praperadilan bermakna pembatasan sistemik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Dengan diperluasnya objek dan subjek praperadilan, ruang bagi tindakan sewenang-wenang tanpa kontrol yudisial dipersempit secara signifikan. Setiap tindakan koersif kini berada dalam kemungkinan diuji di hadapan hakim, sehingga logika kekuasaan bergeser menjadi logika pertanggungjawaban hukum. Aparat tidak lagi cukup berpegang pada klaim “berwenang”, tetapi dituntut mampu membenarkan secara hukum dan rasional setiap pembatasan hak yang dilakukannya.

Penguatan praperadilan juga mendorong profesionalisme dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Pengawasan yudisial yang efektif memaksa aparat membangun setiap langkah penegakan hukum di atas dasar hukum yang jelas, pembuktian yang rasional, serta prosedur yang tertib. Dalam jangka panjang, ini membentuk kultur penegakan hukum yang lebih presisi, terukur, dan tahan uji, bukan sekadar cepat dan represif. Praperadilan seharusnya tidak dipahami sebagai delegitimasi aparatur negara, melainkan sebagai mekanisme peningkatan kualitas legitimasi penegakan hukum itu sendiri. Aparat yang bertindak sah justru diuntungkan karena tindakannya memperoleh validasi yudisial dini yang memperkuat posisi perkara pada tahap pemeriksaan pokok.

Lebih jauh, praperadilan meneguhkan kembali posisi hakim sebagai penjaga konstitusional hak warga negara. Kebebasan individu, privasi, dan hak milik tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kebijakan sepihak aparat penegak hukum. Dengan desain baru ini, aparat tidak lagi menjadi “hakim atas tindakannya sendiri”, karena setiap penggunaan kewenangan koersif secara prinsip berada di bawah bayang-bayang kontrol pengadilan yang independen. Ini menempatkan peradilan sebagai pilar pembatas kekuasaan negara dalam praktik, bukan sekadar dalam retorika konstitusional.

Namun, perlu diakui secara jujur bahwa perluasan praperadilan juga membawa risiko penyalahgunaan. Dalam praktik, tersangka dengan sumber daya hukum besar berpotensi memanfaatkan praperadilan sebagai strategi litigasi prosedural untuk melumpuhkan atau menunda penyidikan melalui procedural warfare. Tanpa standar pembuktian praperadilan yang ketat, pembatasan yang tegas atas ruang lingkup pemeriksaan hakim praperadilan, serta manajemen perkara yang disiplin, praperadilan berisiko bergeser dari instrumen perlindungan hak menjadi alat obstruction of justice yang dilembagakan.

Karena itu, penguatan praperadilan harus dibarengi dengan desain pengaman institusional. Diperlukan batas yang jelas antara pengujian legalitas tindakan aparat dan penilaian terhadap pokok perkara, standar rasionalitas minimum dalam menguji penggunaan kewenangan negara, serta pengelolaan perkara yang mencegah praperadilan digunakan sebagai alat penundaan proses peradilan. Tanpa pengaman ini, tujuan mulia penguatan praperadilan justru dapat berbalik arah dan melemahkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan yang berdampak sistemik.

Dalam perspektif negara hukum modern, penguatan praperadilan merupakan manifestasi konkret prinsip checks and balances dalam peradilan pidana. Kekuasaan negara diberi ruang untuk bekerja, tetapi tidak pernah dibiarkan bekerja tanpa pengawasan. Kekuatan penegakan hukum tidak diukur dari seberapa keras negara bertindak, melainkan dari seberapa sah, proporsional, dan akuntabel kekuasaan itu dijalankan—serta seberapa tahan ia terhadap pengujian yudisial yang independen.

Penutup

Praperadilan dalam KUHAP baru menegaskan bahwa keadilan pidana harus hadir sejak langkah pertama negara menggunakan kekuasaannya terhadap warga negara. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan akhir hakim, tetapi dari cara kekuasaan negara dijalankan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Melalui perluasan objek dan subjek praperadilan, penetapan tersangka, upaya paksa, serta berbagai tindakan aparat yang membatasi kebebasan, privasi, dan harta benda warga negara kini berada di bawah pengawasan yudisial. Kekuasaan penegak hukum tidak lagi bekerja di ruang gelap, melainkan tunduk pada prinsip supremasi hukum.

Desain baru praperadilan ini menggeser orientasi sistem peradilan pidana dari dominasi aparat menuju tuntutan legitimasi hukum, rasionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap pembatasan hak. Negara tetap diberi wewenang untuk menindak kejahatan secara tegas, tetapi wewenang itu harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan yang independen. Karena itu, praperadilan bukan hambatan penegakan hukum, melainkan pilar penjaga keadilan negara hukum: penegakan hukum yang kuat bukan yang kebal dari pengawasan, melainkan yang berani diuji—dan tetap sah ketika diuji.

Disusun Oleh:

Juventhy M. Siahaan, S.H., M.H.

Managing Partner, JBD Law Firm