Kepailitan, PKPU & Likuidasi Perseroan
Kepailitan, PKPU & Likuidasi Perseroan
Pendampingan strategis dalam krisis keuangan dan sengketa insolvensi yang berdampak langsung pada keberlanjutan usaha, perlindungan nilai aset, serta posisi hukum korporasi. Setiap penanganan dirancang untuk menghasilkan outcome yang dapat dieksekusi secara komersial—bukan sekadar kepatuhan prosedural.
Ruang Lingkup Layanan:
1. Kepailitan (Permohonan Pailit & Pembelaan terhadap Permohonan Pailit)
Kami terbiasa menangani proses kepailitan baik dari perspektif kreditur maupun debitur, dengan fokus pada pengamanan posisi hukum dan nilai ekonomis kepentingan klien.
2. PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Kami memiliki keahlian yang terbukti dalam merancang restrukturisasi utang dalam kerangka PKPU dengan orientasi pemulihan usaha dan perlindungan nilai perusahaan. Penanganan difokuskan pada skema yang realistis secara komersial dan dapat disahkan secara hukum.
Cakupan penanganan meliputi:
3. Sengketa dalam Proses Kepailitan & PKPU
Kami berpengalaman mendampingi sengketa yang timbul dalam proses kepailitan dan PKPU dengan fokus pada perlindungan posisi tagihan dan prioritas kepentingan klien.
Cakupan penanganan meliputi:
4. Likuidasi Perseroan (Pembubaran atas Inisiatif Mandiri)
Kami memiliki rekam jejak dalam mendampingi pembubaran dan likuidasi perseroan secara tertib dan patuh hukum untuk melindungi kepentingan pemegang saham, direksi/komisaris, serta kreditur.
Cakupan penanganan meliputi:
Pendekatan Kami
Pendekatan insolvensi berbasis strategi bisnis.
Setiap penanganan kepailitan, PKPU, dan likuidasi dirancang untuk melindungi nilai aset dan posisi hukum klien. Proses dikelola secara patuh hukum, terukur dari awal hingga akhir, dengan orientasi pada hasil yang dapat direalisasikan secara komersial—bukan sekadar penyelesaian prosedural.