Kepailitan, PKPU & Likuidasi Perseroan

Kepailitan, PKPU & Likuidasi Perseroan

Pendampingan strategis dalam krisis keuangan dan sengketa insolvensi yang berdampak langsung pada keberlanjutan usaha, perlindungan nilai aset, serta posisi hukum korporasi. Setiap penanganan dirancang untuk menghasilkan outcome yang dapat dieksekusi secara komersial—bukan sekadar kepatuhan prosedural.

Ruang Lingkup Layanan:

1. Kepailitan (Permohonan Pailit & Pembelaan terhadap Permohonan Pailit)

Kami terbiasa menangani proses kepailitan baik dari perspektif kreditur maupun debitur, dengan fokus pada pengamanan posisi hukum dan nilai ekonomis kepentingan klien.
  • Analisis kelayakan hukum permohonan pailit (uji terpenuhi/tidaknya syarat kepailitan)
  • Perancangan argumentasi hukum dan strategi pembuktian
  • Penanganan bantahan, eksepsi, serta pembelaan terhadap permohonan pailit
  • Representasi dalam seluruh tahapan persidangan hingga upaya hukum lanjutan
  • Strategi mitigasi risiko aset dan dampak operasional akibat putusan pailit

2. PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Kami memiliki keahlian yang terbukti dalam merancang restrukturisasi utang dalam kerangka PKPU dengan orientasi pemulihan usaha dan perlindungan nilai perusahaan. Penanganan difokuskan pada skema yang realistis secara komersial dan dapat disahkan secara hukum.
Cakupan penanganan meliputi:
  • Perancangan strategi restrukturisasi utang berbasis kelayakan usaha
  • Negosiasi dengan kreditur utama dan pemangku kepentingan kunci
  • Penyusunan rencana perdamaian (composition plan) dan pengawalan proses homologasi
  • Representasi dalam seluruh tahapan persidangan PKPU di Pengadilan Niaga
  • Strategi mitigasi risiko eskalasi menuju kepailitan

3. Sengketa dalam Proses Kepailitan & PKPU

Kami berpengalaman mendampingi sengketa yang timbul dalam proses kepailitan dan PKPU dengan fokus pada perlindungan posisi tagihan dan prioritas kepentingan klien.
Cakupan penanganan meliputi:
  • Verifikasi piutang dan keberatan atas daftar tagihan
  • Bantahan terhadap klaim kreditur lain
  • Pengawalan kepentingan klien dalam rapat kreditur dan proses persidangan
  • Representasi dalam upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Strategi pengamanan posisi preferen/istimewa (apabila relevan)

4. Likuidasi Perseroan (Pembubaran atas Inisiatif Mandiri)

Kami memiliki rekam jejak dalam mendampingi pembubaran dan likuidasi perseroan secara tertib dan patuh hukum untuk melindungi kepentingan pemegang saham, direksi/komisaris, serta kreditur.
Cakupan penanganan meliputi:
  • Penataan keputusan korporasi (RUPS) dan penunjukan likuidator
  • Pengumuman kepada kreditur dan pengelolaan klaim
  • Pemberesan dan distribusi aset sesuai urutan preferensi hukum
  • Penyelesaian kewajiban hukum dan administratif
  • Penghapusan status badan hukum perseroan

Pendekatan Kami

Pendekatan insolvensi berbasis strategi bisnis.
Setiap penanganan kepailitan, PKPU, dan likuidasi dirancang untuk melindungi nilai aset dan posisi hukum klien. Proses dikelola secara patuh hukum, terukur dari awal hingga akhir, dengan orientasi pada hasil yang dapat direalisasikan secara komersial—bukan sekadar penyelesaian prosedural.